ISI
MATERI
- 1. MAKSUD DAN TUJUAN
- 2. DASAR HUKUM
- 3. VISI DAN MISI KEMSOS
- 4. LATAR BELAKANG
- 5. PENYELENGGARAAN PB
- 6. TATA KELOLA LOGISTIK PB BANSOS
- 7. PERMASALAHAN TATA KELOLA LOGISTIK
- 8. KESIMPULAN
- 9. PENUTUP
1. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
- Pemantapan Logistik dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengelolaan logistik di daerah
Tujuan
- Tersedianya petugas logistik yang mampu mengelola Logistik Penanggulangan Bencana
- Terwujudnya tertib admisitrasi pengelolaan logistik PB, baik penerimaan, pengeluaran dan pendistribusian/ penyaluran barang-barang bantuan korban bencana alam
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Alinea IV Pembukaan UUD 1945.
- UU No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
- UU Nomor : 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 42 ayat (1) Menteri Keuangan mengatur pengelolaan barang milik negara.
- PP Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Nomor 5 tentang Persediaan
- Keppres Nomor: 42 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- PMK Nomor: 171/PMK.05/2007 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
- PMK Nomor: 120 /PMK.06/2007 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
- UU Nomor : 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA
Bab. V Pasal 26
(1)
Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya
bagi kelompok masyarakat rentan bencana
(2) Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan
bantuan pemenuhan kebutuhan dasar
(3) Setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian
karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi
UNDANG-UNDANG
NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 14 tentang Perlindungan Sosial
Ayat (1)
Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko guncangan
dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat agar
kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal
Ayat (2)
Perlindungan sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui :
- Bantuan sosial
- Advokasi sosial
- Bantuan hukum
3. VISI DAN MISI KEMSOS
- Kementerian Sosial “TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT”
- Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam: Masyarakat siap siaga dan akrab bencana 2015
MISI (DIT. PSKBA)
- Menjamin sistem penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial yang efektif dan efesien.
- Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial di lokasi rawan bencana.
- Mengembangkan sistem jaringan penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial sampai dengan tingkat kabupaten/kota.
- Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar yang layak
4.
LATAR BELAKANG
♣ Wilayah Negara Kesatuan RI → Rawan,
Rentan dan Berisiko Tinggi Terhadap
Bencana.
♣ Bencana terjadi secara tiba-tiba dan
hanya sedikit waktu bagi korban bencana
alam untuk membawa barang kebutuhannya.
♣ Bencana mengakibatkan orang terpaksa
kehilangan harta benda (tempat tinggal), kehilangan anggota keluarga, terpaksa harus pergi dari tempat tinggal
untuk sementara dan atau dalam jangka waktu tertentu menjadi pengungsi
(refugee).
♣ Berubahnya situasi secara tiba-tiba
menimbulkan gangguan pada pemenuhan
kebutuhan dasar pada perseorangan, kelompok maupun masyarakat luas.
♣ NKRI bertanggung jawab → terhadap
perlindungan sosial bagi warganya
terutama kelompok rentan.
5.
PENYELENGGARAAN PB
6. TATA KELOLA LOGISTIK PB BANSOS
Apa Itu Manajemen Logistik
- Manajemen → ilmu & seni suatu kegiatan dengan pendekatan
fungsi-fungsi manajemen (perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan &
pengendalian)
- Logistik → sesuatu yang berujud untuk pemenuhan kebutuhan dasar
(sandang, pangan dan papan)
- Logistik PB Bansos → proses aktivitas yang berkaitan dengan pengadaan, penyimpanan, dan
pendistribusian barang bantuan sesuai dengan jenis, jumlah, waktu, dan
digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup manusia yang terdiri
sandang, pangan dan papan.
- Peralatan → segala bentuk alat & peralatan yang digunakan untuk
kegiatan mendukung logistik (truks, mobil RTU, perahu (karet, dolphin) dan
Mobil DUMLAP)
Pengertian:
Manajemen
logistik
merupakan bagian dari proses supply chain yang
berfungsi untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan keefisienan dan
keefektifan penyimpanan dan aliran barang, pelayanan dan informasi terkait dari
titik permulaan hingga titik konsumsi
dalam tujuannya untuk memenuhi kebutuhan
dasar para korban Bencana
Manajemen Logistik
•
1. Perencanaan : melakukan
penghitungan kebutuhan barang (buffer stok)
•
2. Penganggaran : tersedianya biaya
pada DIPA
•
3. Penyimpanan : penyimpanan
bufferstock (gudang)
•
4. Pengadaan : penyediaan buffer
stock
•
5. Penyaluran/distribusi: sampainya
bantuan ke masyarakat
•
6. Penghapusan : pengalihan
kepemilikan buffer stock
•
7. Pengendalian : kontrol terhadap
buffer stock
•
1. PERENCANAAN
•
Berdasarkan pada : Kebutuhan waktu
terdahulu, permintaan masing-masing unit dan catatan manual
•
Mengetahui jumlah bantuan, jenis dan
perkiraan jumlah korban
•
2. PENGANGGARAN
•
Penganggaran berdasarkan pada
perencanaan yang telah disusun
•
Berdasarkan kebutuhan waktu terdahulu
•
Berdasarkan permintaan dari
Provinsi, kabupaten/ Kota
•
Berdasarkan Laporan tahun lalu
•
3. PENGADAAN DAN ATAU PENERIMAAN
•
Proses penerimaan dan atau pengadaan
logistik dan peralatan penanggulangan bencana dimulai dari pencatatan atau
inventarisasi termasuk kategori logistik atau peralatan, dari mana bantuan
diterima, kapan diterima, apa jenis bantuannya, seberapa banyak jumlahnya,
bagaimana cara menggunakan atau mengoperasikan logistik atau peralatan yang
disampaikan
•
Proses penerimaan atau pengadaan
logistik dan peralatan untuk penanggulangan bencana dilaksanakan oleh
penyelenggara penanggulangan bencana dan harus diinventarisasi atau dicatat.
•
4. PENYIMPANAN
•
Maksud dan Tujuan penyimpanan dan pergudangan adalah :
•
Melindungi logistik dan peralatan
dari kerusakan dan kehilangan atau berkurangnya standar mutu.
•
Mengetahui dan menjamin ketersediaan
pada setiap waktu.
•
5. PENYALURAN/PENDISTRIBUSIAN
•
-
Berdasarkan data inventarisasi kebutuhan
•
-
Menyusun perencanaan pendistribusian
•
Dasar permintaan
•
Persetujuan pejabat wewenang
•
Skala prioritas (Fefo: First Expire First
Out untuk permakanan, FIFO: First In, First
Out untuk non permakanan)
•
Alat transportasi
•
Rencana Distribusi Barang Bantuan
•
Siapa penerima bantuan (Whom) ?
•
Lokasi / Dimana / Kemana ? (Where)
•
Kapan akan dikirim ? (When)
•
Bagaimana Cara mengirimnya ? (How)
•
Siapa yang bertanggung jawab atas
pengiriman ?
•
Prinsip Distribusi Logistik
•
Cepat dan tepat
•
Prioritas
•
Koordinasi dan keterpaduan
•
Transparansi & akuntabilitas
•
Kemitraan
•
Pemberdayaan
•
Non Diskriminasi
.
PENGENDALIAN
•
a.Stock Opname
•
Tindakan audit atau pemeriksaan oleh
pimpinan atau atasan langsung atau pemeriksa dari Bawasda, Irjen, BPKP dan BPK
untuk mengetahui stock barang yang sebenarnya dan sekaligus sebagai proses
pengawasan melekat yang dilakukan secara rutin.
•
b. Pelaporan
•
Pelaporan adalah sebagai informasi
tentang keadaan barang yang ada didalam gudang yang dibuat secara periodik dan
berkesinambungan.
•
Pelaporan sebagai pertanggungjawaban
Bendahara didalam mengelola barang bantuan sosial korban bencana alam untuk
mengetahui stock bufferstock dan kondisi barang yang ada di gudang.
A.
Sistem Jaringan Logistik PB Bidang Perlindungan
Sosial
- Terdapat Gudang Logistik (Warehouse) Penanggulangan Bencana Bidang
Perlindungan Sosial di 33 Provinsi dan lebih dari 100 kabupaten/ kota
- Tersedia personil pengelola logistik di 33 Provinsi dan lebih dari
100 kabupaten/ kota
B.
Mekanisme Logistik Penanggulangan Bencana Bidang Perlindungan Sosial
- Berdasarkan usulan dari daerah secara berjenjang melalui institusi
sosial kabupaten/ kota dan provinsi
- Distribusi logistik dengan menggunakan berbagai mekanisme
- Prinlog
dari BULOG ke DOLOG è Beras
-
Delivery Order (DO) è Mie Instant
- Pengiriman langsung dari Pusat –
Provinsi – Kabupaten/ Kota è Lauk-pauk, sandang, dan peralatan evakuasi
C.
MANAJEMEN PENGELOLAAN GUDANG
1. PEMBUKUAN BARANG MASUK
- PEMBUKUAN BARANG KELUAR
- PEMBUKUAN PERMINTAAN BARANG
- STOCK OPNAME GUDANG
- BARANG MENDEKATI KADALUARSA
- PENGHAPUSAN BARANG
- PELAPORAN
D. JENIS LOGISTIK KEMENTERIAN SOSIAL RI
D. Peralatan Pendukung Logistik
Kendaraan Operasional
- Kendaraan RTU
- Kendaraan Dapur Umum Lapangan
- Kendaraan Water Treatment
- Kendaraan Tanki Air
- Kendaraan Truk
- Motor Trail
- Masih kurangnya komitmen Pemerintah Daerah dalam pengalokasian
anggaran terhadap operasional gudang
- Ketepatan dan kecepatan pelaporan barang bantuan ke Pusat masih kurang optimal.
- Kurangnya koordinasi (rekonsiliasi data) antara Dinas
Sosial/Instansi Sosial dengan Bulog, selama ini sering ditemukan data yang
dimiliki Bulog dengan Dinas Sosial/Instansi Sosial tidak sama sehingga
implikasi data di Pusat terjadi ketidaksesuaian
- Belum semua gudang memiliki sarana dan prasarana yang memadai
8.
KESIMPULAN
•
Logistik & peralatan memegang
peranan penting dalam penanggulangan
bencana, namun hal tersebut belum cukup, masih dibutuhkan perhatian dan
pengelolaan yang baik.
•
Pendistribusian barang bantuan harus
tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat mutu.
•
Kondisi geografis Indonesia
mengharuskan manajemen logistik harus kuat pada level pusat dan daerah
9. PENUTUP
Terima Kasih