ISI MATERI
  • 1. MAKSUD DAN TUJUAN
  • 2. DASAR HUKUM
  • 3. VISI DAN MISI KEMSOS
  • 4. LATAR BELAKANG
  • 5. PENYELENGGARAAN PB
  • 6. TATA KELOLA  LOGISTIK PB BANSOS
  • 7. PERMASALAHAN TATA KELOLA LOGISTIK
  • 8. KESIMPULAN
  • 9. PENUTUP

1.    MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud
  • Pemantapan Logistik dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengelolaan logistik di daerah
  Tujuan
  • Tersedianya petugas logistik yang mampu   mengelola   Logistik Penanggulangan Bencana
  • Terwujudnya tertib admisitrasi pengelolaan logistik PB, baik penerimaan, pengeluaran dan pendistribusian/ penyaluran barang-barang  bantuan korban bencana alam
 2.    DASAR HUKUM
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  Alinea IV Pembukaan UUD 1945. 
  • UU No. 11  Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
  • UU Nomor : 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 42 ayat (1) Menteri Keuangan mengatur pengelolaan barang milik negara.
  • PP Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Nomor 5 tentang Persediaan
  • Keppres Nomor: 42 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  • PMK Nomor: 171/PMK.05/2007 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
  • PMK Nomor: 120 /PMK.06/2007 Tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
  • UU Nomor : 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA
Bab. V Pasal 26
(1) Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana
(2) Setiap orang yang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar
(3) Setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 14 tentang Perlindungan Sosial
Ayat (1) Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal
Ayat (2) Perlindungan sosial  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1)  dilaksanakan melalui :
  1.  Bantuan sosial
  2.  Advokasi sosial
  3.  Bantuan hukum
3.    VISI DAN MISI KEMSOS
  • Kementerian Sosial “TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN SOSIAL MASYARAKAT
  • Direktorat  Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam: Masyarakat siap siaga dan akrab bencana 2015

MISI (DIT. PSKBA)
  1. Menjamin sistem penanggulangan bencana bidang perlindungan sosial yang efektif dan efesien.
  2. Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam penanggulangan bencana bidang perlindungan  sosial di lokasi rawan bencana.
  3. Mengembangkan sistem jaringan penanggulangan bencana bidang  perlindungan sosial sampai dengan tingkat kabupaten/kota.
  4. Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar yang layak


4. LATAR BELAKANG
     Wilayah Negara Kesatuan RI Rawan, Rentan dan Berisiko Tinggi Terhadap  Bencana.
     Bencana terjadi secara tiba-tiba dan hanya  sedikit waktu bagi korban bencana alam untuk membawa barang kebutuhannya.
     Bencana mengakibatkan orang terpaksa kehilangan harta benda (tempat tinggal), kehilangan anggota keluarga,  terpaksa harus pergi dari tempat tinggal untuk sementara dan atau dalam jangka waktu tertentu menjadi pengungsi (refugee).
     Berubahnya situasi secara tiba-tiba menimbulkan  gangguan pada pemenuhan kebutuhan dasar pada perseorangan, kelompok maupun masyarakat luas.
     NKRI bertanggung jawabterhadap perlindungan sosial bagi  warganya terutama kelompok rentan.

5. PENYELENGGARAAN PB




6. TATA KELOLA LOGISTIK PB BANSOS
Apa Itu Manajemen Logistik
  • Manajemen → ilmu & seni suatu kegiatan dengan pendekatan fungsi-fungsi manajemen (perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan & pengendalian)
  • Logistik → sesuatu yang berujud untuk pemenuhan kebutuhan dasar (sandang, pangan dan papan)
  • Logistik PB Bansos → proses aktivitas yang berkaitan dengan   pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang bantuan sesuai dengan jenis, jumlah, waktu, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup manusia yang terdiri sandang, pangan dan papan.
  • Peralatan → segala bentuk alat & peralatan yang digunakan untuk kegiatan mendukung logistik (truks, mobil RTU, perahu (karet, dolphin) dan Mobil DUMLAP)
Pengertian:
Manajemen logistik
merupakan bagian dari proses supply chain yang berfungsi untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan keefisienan dan keefektifan penyimpanan dan aliran barang, pelayanan dan informasi terkait dari titik permulaan  hingga titik konsumsi dalam tujuannya untuk memenuhi kebutuhan dasar para korban Bencana
Manajemen Logistik
          1. Perencanaan : melakukan penghitungan kebutuhan barang (buffer stok)
          2. Penganggaran : tersedianya biaya pada DIPA
          3. Penyimpanan : penyimpanan bufferstock (gudang)
          4. Pengadaan : penyediaan buffer stock
          5. Penyaluran/distribusi: sampainya bantuan ke masyarakat
          6. Penghapusan : pengalihan kepemilikan buffer stock
          7. Pengendalian : kontrol terhadap buffer stock
          1. PERENCANAAN
          Berdasarkan pada : Kebutuhan waktu terdahulu, permintaan masing-masing unit dan catatan manual
          Mengetahui jumlah bantuan, jenis dan perkiraan jumlah korban
          2. PENGANGGARAN
          Penganggaran berdasarkan pada perencanaan yang telah disusun
          Berdasarkan kebutuhan waktu terdahulu
          Berdasarkan permintaan dari Provinsi, kabupaten/ Kota
          Berdasarkan Laporan tahun lalu
          3.  PENGADAAN DAN ATAU PENERIMAAN
          Proses penerimaan dan atau pengadaan logistik dan peralatan penanggulangan bencana dimulai dari pencatatan atau inventarisasi termasuk kategori logistik atau peralatan, dari mana bantuan diterima, kapan diterima, apa jenis bantuannya, seberapa banyak jumlahnya, bagaimana cara menggunakan atau mengoperasikan logistik atau peralatan yang disampaikan
          Proses penerimaan atau pengadaan logistik dan peralatan untuk penanggulangan bencana dilaksanakan oleh penyelenggara penanggulangan bencana dan harus diinventarisasi atau dicatat.
          4. PENYIMPANAN
          Maksud dan Tujuan penyimpanan dan pergudangan adalah :
          Melindungi logistik dan peralatan dari kerusakan dan kehilangan atau berkurangnya standar mutu.
          Mengetahui dan menjamin ketersediaan pada setiap waktu.
          5. PENYALURAN/PENDISTRIBUSIAN
          -  Berdasarkan data inventarisasi kebutuhan
          -  Menyusun perencanaan pendistribusian
              Dasar permintaan
               Persetujuan pejabat wewenang
               Skala prioritas (Fefo: First Expire First Out untuk permakanan, FIFO: First In, First  Out untuk non permakanan)
               Alat transportasi

          Rencana Distribusi Barang Bantuan
          Siapa penerima bantuan (Whom) ?
          Lokasi / Dimana / Kemana ? (Where)
          Kapan akan dikirim ? (When)
          Bagaimana Cara mengirimnya  ? (How)
          Siapa yang bertanggung jawab atas pengiriman ?

          Prinsip Distribusi Logistik
          Cepat dan tepat
          Prioritas
          Koordinasi dan keterpaduan
          Transparansi & akuntabilitas
          Kemitraan
          Pemberdayaan
          Non Diskriminasi



      . PENGENDALIAN
          a.Stock Opname
          Tindakan audit atau pemeriksaan oleh pimpinan atau atasan langsung atau pemeriksa dari Bawasda, Irjen, BPKP dan BPK untuk mengetahui stock barang yang sebenarnya dan sekaligus sebagai proses pengawasan melekat yang dilakukan secara rutin.
          b. Pelaporan
          Pelaporan adalah sebagai informasi tentang keadaan barang yang ada didalam gudang yang dibuat secara periodik dan berkesinambungan.
          Pelaporan sebagai pertanggungjawaban Bendahara didalam mengelola barang bantuan sosial korban bencana alam untuk mengetahui stock bufferstock dan kondisi barang yang ada di gudang.


A. Sistem Jaringan Logistik PB Bidang Perlindungan  Sosial
  1. Terdapat Gudang Logistik (Warehouse) Penanggulangan Bencana Bidang Perlindungan Sosial di 33 Provinsi dan lebih dari 100 kabupaten/ kota
  2. Tersedia personil pengelola logistik di 33 Provinsi dan lebih dari 100 kabupaten/ kota

B. Mekanisme Logistik Penanggulangan Bencana Bidang Perlindungan  Sosial
  1. Berdasarkan usulan dari daerah secara berjenjang melalui institusi sosial kabupaten/ kota dan provinsi
  2. Distribusi logistik dengan menggunakan berbagai mekanisme
            -           Prinlog dari BULOG ke DOLOG è Beras
            -           Delivery Order (DO) è Mie Instant
            -           Pengiriman langsung dari Pusat – Provinsi – Kabupaten/   Kota è    Lauk-pauk,                               sandang, dan peralatan evakuasi




C. MANAJEMEN PENGELOLAAN GUDANG
     
     1.  PEMBUKUAN BARANG MASUK
  1. PEMBUKUAN BARANG KELUAR
  2. PEMBUKUAN PERMINTAAN BARANG
  3. STOCK  OPNAME GUDANG
  4. BARANG MENDEKATI KADALUARSA
  5. PENGHAPUSAN BARANG
  6. PELAPORAN

      D. JENIS LOGISTIK KEMENTERIAN  SOSIAL RI





D. Peralatan Pendukung Logistik
Kendaraan Operasional
  1. Kendaraan RTU
  2. Kendaraan Dapur Umum Lapangan
  3. Kendaraan Water Treatment
  4. Kendaraan Tanki Air
  5. Kendaraan Truk
  6. Motor Trail




 7. PERMASALAHAN TATA KELOLA LOGISTIK
  • Masih kurangnya komitmen Pemerintah Daerah dalam pengalokasian anggaran terhadap operasional gudang
  • Ketepatan dan kecepatan pelaporan barang bantuan  ke Pusat masih kurang optimal.
  • Kurangnya koordinasi (rekonsiliasi data) antara Dinas Sosial/Instansi Sosial dengan Bulog, selama ini sering ditemukan data yang dimiliki Bulog dengan Dinas Sosial/Instansi Sosial tidak sama sehingga implikasi data di Pusat terjadi ketidaksesuaian
  • Belum semua gudang memiliki sarana dan prasarana yang memadai

8. KESIMPULAN
          Logistik & peralatan memegang peranan penting dalam  penanggulangan bencana, namun hal tersebut belum cukup, masih dibutuhkan perhatian dan pengelolaan yang baik.
          Pendistribusian barang bantuan harus tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat mutu.
          Kondisi geografis Indonesia mengharuskan manajemen logistik harus kuat pada level pusat dan daerah

 9. PENUTUP
          Terima Kasih


PETA POSKO

Pengikut

Blog Archive

TAGANA Kab. Sleman. Diberdayakan oleh Blogger.
Pusat Informasi Relawan Bencana Seputar Kabupaten Sleman. TARUNA SIAGA BENCANA KAB. SLEMAN “ One Rule,One Command, One Corp” Alamat. (eks STM N I Sleman) POSKO TAGANA Jln Magelang KM.11 Beran lor, Tridadi, Sleman, tlp: Posko. 085 101 618 762 - Sekretaris. 081 741 01 676

Pengunjung

Popular Posts