PERMENSOS NO 28 TAHUN 2012
TENTANG PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
BAB III PASAL 7 Tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi
DAN
PERMENSOS NO 29 TAHUN 2012
TENTANG PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
BAB II Tugas dan Fungsi PASAL 5,6,7,8,9,10
Mengatur tentang ketugasan TAGANA dalam hal berkiprah di dalam Penanganan bencana baik Pra,pada saat,sesudah bencana
APA SAJA YANG DILAKUKAN ?
1. Pra Bencana
- Melakukan pendataan wilayah rawan bencana
- Melakukan kajian dan analisa resiko bencana
- Melakukan penyuluhan & pelatihan bagi masyarakat
- Menghimpun potensi dan sumber-sumber serta peralatan
- Melakukan penguatan jaringan kerjasama
- Melakukan penguatan jaringan informasi dan komunikasi
- Menyusun rencana aksi
- Melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi
2. Saat Bencana
a. Mengaktifkan semua sistem
b. Menghimpun data dan informasi
c. Mengerahkan semua potensi
d. Menyalurkan bantuan dan penyelenggaraan dapur umum
e. Melakukan antisipasi dampak bencana lanjutan
f. Menyiapkan bantuan lanjutan
3. Pasca Bencana
a. Membuat catatan dan seleksi dampak bencana
b. Menyusun rencana rehabilitasi
c. Melakukan kajian dampak bencana
d. Melakukan rujukan
e. Melakukan evaluasi
f. Menyusun laporan