PERMENSOS NO 28 TAHUN 2012
TENTANG PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA
BAB III PASAL 7 Tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi

DAN

PERMENSOS NO 29 TAHUN 2012 
 TENTANG PEDOMAN UMUM TARUNA SIAGA BENCANA 
BAB II Tugas dan Fungsi PASAL 5,6,7,8,9,10

Mengatur tentang ketugasan TAGANA dalam hal berkiprah di dalam Penanganan bencana baik Pra,pada saat,sesudah bencana



APA SAJA YANG DILAKUKAN ?

1.         Pra Bencana
  1. Melakukan pendataan wilayah rawan bencana
  2. Melakukan kajian dan analisa resiko bencana
  3. Melakukan penyuluhan & pelatihan bagi masyarakat
  4. Menghimpun potensi dan sumber-sumber serta peralatan
  5. Melakukan penguatan jaringan kerjasama
  6. Melakukan penguatan jaringan informasi dan komunikasi
  7. Menyusun rencana aksi
  8. Melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi

2.  Saat Bencana
            a. Mengaktifkan semua sistem          
            b. Menghimpun data dan informasi
            c. Mengerahkan semua potensi
           d. Menyalurkan bantuan dan penyelenggaraan    dapur umum
            e. Melakukan antisipasi dampak bencana lanjutan
            f. Menyiapkan bantuan lanjutan

3.         Pasca Bencana
            a. Membuat catatan dan seleksi dampak  bencana
            b. Menyusun rencana rehabilitasi
            c. Melakukan kajian dampak bencana
            d. Melakukan rujukan
            e. Melakukan evaluasi
            f.  Menyusun laporan









 Terima Kasih....!!!!


PETA POSKO

Pengikut

Blog Archive

TAGANA Kab. Sleman. Diberdayakan oleh Blogger.
Pusat Informasi Relawan Bencana Seputar Kabupaten Sleman. TARUNA SIAGA BENCANA KAB. SLEMAN “ One Rule,One Command, One Corp” Alamat. (eks STM N I Sleman) POSKO TAGANA Jln Magelang KM.11 Beran lor, Tridadi, Sleman, tlp: Posko. 085 101 618 762 - Sekretaris. 081 741 01 676

Pengunjung

Popular Posts